Cara Buat Faktur Pajak (2 Tahap) Lewat e-Faktur

Table of Contents
dumados.com »« Buat kamu yang menjalankan sebuah bisnis, harus tahu bagaimana cara buat faktur pajak. Ini merupakan dokumen yang sangat penting. Faktur pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli.

Faktur pajak dibuat dengan mengisi sebuah formulir. Tapi sekarang kamu dapat membuatnya secara online melalui aplikasi e-Faktur. Jalankan aplikasi terserah di perangkat desktop dan buat faktur dengan sangat mudah dan cepat.

Apa Itu Faktur Pajak?

Sebelum diberikan panduan bagaimana cara membuat faktur pajak yang benar lewat e-Faktur, kamu perlu tahu penjelasan ini dulu. Sebenarnya, apa itu faktur pajak? Seberapa penting dokumen tersebut?

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Apabila PKP menjual barang atau jasa yang kena pajak, maka wajib menerbitkan faktur pajak. Gunanya sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli. Barang/jasa tersebut dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Yang dimaksud PKP yaitu seorang pengusaha, pebisnis, maupun sebuah perusahaan. PKP harus dikukuhkan oleh DJP terlebih dahulu dengan berbagai persyaratan. PKP membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Jenis-jenis faktur pajak itu beragam. Salah satunya Faktur Pajak Keluaran yang dibuat PKP saat menjual barang/jasa kena pajak. Ada juga Faktur Pajak Masukan, yakni yang didapatkan PKP saat membeli barang/jasa kena pajak dari PKP lain. Ada pula Faktur Pajak Pengganti, Gabungan, dan lain-lain.

Cara Buat Faktur Pajak

Cara Buat Faktur Pajak

Berikut ini akan diberikan contoh bagaimana cara buat faktur pajak keluaran yang dibuat oleh PKP. Pembuatannya bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi e-Faktur. Jadi, sebelum itu lakukan persiapan dengan menginstal e-Faktur di laptop atau komputermu.

Setelah aplikasinya diinstal, lakukan registrasi dan input nomor seri faktur. Baru setelah itu dapat membuat faktur pajak yang melewati dua tahapan. Lihat penjelasannya di bawah ini.

Tahapan 1. Melakukan Input Data

Jika kamu sudah registrasi di aplikasi e-Faktur, bisa menginput data terlebih dahulu untuk membuat faktur pajak. Ada tiga data yang harus dimasukkan, yakni jenis faktur, lawan transaksi, dan data transaksi. Berikut panduannya.
  • Setelah login, pilih menu Faktur.
  • Kemudian, pilih jenis faktur. Contohnya Pajak Keluaran dan Administrasi Faktur.
  • Jika sudah terbuka, klik Rekam Faktur.
  • Lalu isilah Detail Transaksi.
  • Jika kamu melakukan transaksi dan swasta dan tidak dipungut, pilih yang nomor 1.
  • Untuk Jenis Faktur, pastikan sudah benar nomor 1, yakni Faktur Pajak.
  • Kemudian tanggal dokumen sesuaikan dengan invoice. Nantinya masa dan tahun pajak sudah menyesuaikan sendiri.
  • Begitu pula dengan nomor seri faktur, pastikan sama dengan di invoice.
  • Bagian Referensi Faktur dapat diisi dengan kurs KMK, invoice, atau lainnya.
  • Kalau sudah, klik Lanjutkan.
  • Sekarang saatnya mengisi data lawan transaksi.
  • Tulis NPWP lawan transaksi sebanyak 15 digit.
  • Kemudian, enter. 
  • Lalu klik Buat Lawan Transaksi.
  • Sekarang isi data dengan benar dan lengkap. Mulai dari nama, alamat, dan nomor telepon.
  • Pastikan tidak ada yang terlewat, lalu tekan Simpan.
  • Berikutnya menginput data transaksi. Ketuk Rekam Transaksi.
  • Isi detail penyerahan barang/jasa.
  • Untuk kode bisa diisi bebas.
  • Nama dan jumlah barang sesuaikan dengan invoice. Begitu pula DPP dan PPN.
  • Kemudian klik Simpan.
  • Pada kotak dialog ini, tekan Yes.
  • Lakukan hal yang sama untuk JKP.
  • Isi kode bebas.
  • Nama jasa merupakan nama pekerjaannya.
  • Kemudian, klik Rekam Barang/Jasa Baru.
  • Harga jual barang/jasa sesuaikan invoice.
  • Klik Simpan jika sudah selesai.
  • Jika barang/jasa semuanya sudah terinput, klik Simpan.

Tahapan 2. Mengunggah dan Menjalankan Management Upload

Cara buat faktur pajak yang kedua yaitu mengunggah datanya. Karena data yang baru di-input tadi statusnya masih belum approval, maka harus dilakukan beberapa pengaturan. Ikuti panduan berikut:
  • Ketuk data yang diinput tadi.
  • Klik Upload yang ada di bawah.
  • Sekarang statusnya menjadi Siap Approval.
  • Coba klik Preview untuk memastikan data sudah benar dan sesuai.
  • Untuk langkah selanjutnya, jalankan Management Upload agar mendapatkan persetujuan faktur.
  • Pilih Start Uploader.
  • Pastikan jaringan internetmu bagus.
  • Kemudian, isi data login user PKP, Captcha, dan password.
  • Tekan Submit.
  • Proses upload sedang berjalan.
  • Kalau sudah selesai, ketuk F5(Perbarui).
  • Maka, status datanya menjadi Approval Sukses.
  • Untuk mengunduh faktur pajak tersebut, klik PDF di bawah.
  • Lalu tentukan folder tempat menyimpannya.
  • Ubah nama dokumen, terakhir klik Save.
Itulah cara buat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Kamu tinggal memasukkan datanya secara lengkap. Pastikan jaringan internet stabil selama membuat faktur tersebut.

A'ty Faiza
A'ty Faiza Sedikit bicara, banyak nulisnya

Post a Comment