2 Cara Daftar IMEI HP Semua Merk, Android dan iPhone
Table of Contents
Nomor IMEI menjadi identitas setiap HP yang punya banyak manfaat. Kamu pun harus menggunakan HP dengan IMEI yang terdaftar agar bisa mengakses layanan operator tertentu. Jika tidak, maka tidak dapat dipasangi dan kartu, sehingga hanya pakai jaringan WiFi saja maupun hotspot.
Pendaftaran IMEI ini diperlukan ketika kamu membeli HP dari luar negeri, baik langsung atau beli online. Setiap produk impor punya ketentuan sendiri. Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Daftar IMEI HP
Sebenarnya prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan sendiri. Kamu bisa mendaftarkannya melalui website registrasi IMEI milik Bea Cukai atau sistem ECD ketika tiba dari luar negeri. Berikut panduannya.
Cara 1. Daftar IMEI HP Lewat Sistem ECD
Cara yang pertama yaitu mendaftarkan IMEI melalui sistem ECD (Electronic Customs Declaration). Ini dapat dilakukan ketika tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan invoice. Selain WNI, contohnya WNA yang datang ke Indonesia dan ingin mendaftarkan ponselnya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:- Lewat browser, buka https://ecd.beacukai.go.id.
- Selanjutnya masukkan data penumpang berupa nama, email, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan, dan tanggal kedatangan. Kalau sudah ketuk Next.
- Setelah itu lengkapi data tambahan. Mulai dari jumlah bagasi yang dibawa dan yang tidak dibawa bersamaan, serta jumlah orang yang ikut. Nanti diminta untuk memasukkan data keluarga secara lengkap. Klik Next jika sudah diisi.
- Berikutnya pendataan barang bawaan. Pilih mana saja yang kamu bawa dari luar negeri. Klik Next.
- Berikutnya pilih Yes untuk barang bawaan berupa perangkat seluler yang IMEI-nya belum didaftarkan. Ternyata untuk WNA yang datang ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari, tidak perlu mendaftar IMEI. Klik Next.
- Ceklis sudah paham ketentuan dan klik Send.
- Setelah itu ikuti prosedur dan bayar pajak kepada pihak Bea Cukai.
Cara 2. Daftar IMEI HP Lewat Halaman Registrasi
Cara daftar IMEI HP yang kedua dilakukan melalui halaman registrasi. Bea Cukai tetap melayani pendaftaran IMEI ketika sudah keluar dari terminal bandara maksimal 60 hari sejak kedatangan. Hanya saja tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.Caranya sangat mudah, cukup lengkapi formulir yang disediakan. Berikut panduannya:
- Buka web IMEI Registration.
- Yang pertama lengkapi data diri berupa nomor penerbangan atau pelayaran, waktu kedatangan, jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP, dan email.
- Geser ke bawah, isi informasi List Data. Tulis IMEI ponselmu. Kemudian isi merek HP, tipenya, RAM, kapasitas penyimpanan, warna, mata uang pembelian, dan harganya.
- Tambah detail Device 2 jika ponselnya lebih dari satu.
- Selanjutnya kamu diminta mengunggah Surat Karantina jika ada.
- Konfirmasi dengan mengisi kode yang sesuai.
- Setelah formulir selesai diisi, ketuk SEND.
Nanti kamu akan mendapatkan kode QR atau registration ID. Bila melakukan registrasi di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan, kode QR akan di-scan oleh petugas. Tapi kalau kamu registrasi di Bea Cukai, tunjukkan kepada petugas Bea Cukai untuk dipindai.
Setelah disetujui, lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Jika IMEI terdaftar, bisa menggunakan provider Indonesia dan tidak perlu takut diblokir lagi. Sedangkan untuk HP yang dibeli dari orang lain, misalkan online, data sebaiknya diisi oleh penjual karena yang tahu datanya.
Begitulah cara daftar IMEI HP yang penting diketahui ketika membelinya dari luar negeri. Kamu tidak bisa begitu saja bawa keluar masuk perangkat seluler. Harus dilakukan pendaftaran agar aman dan dapat menggunakan SIM Card Indonesia.
Post a Comment