Cara Daftar IMEI iPhone Sendiri Ke Bea Cukai
Table of Contents
Jika beli HP iPhone resmi iBox tidak perlu khawatir lagi, karena IMEI-nya sudah pasti terdaftar. Namun produk yang kamu bawa dari luar, wajib didaftarkan agar aman. Jika tidak, maka IMEI akan diblokir oleh pemerintah.
Pendaftaran ini bisa dilakukan ketika tiba di bandara atau setelahnya dan diproses di kantor Bea Cukai. Sedangkan untuk WNA yang kunjungannya di Indonesia tidak lebih dari 90 hari, tidak perlu mendaftarkan IMEI iPhone-nya. Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan caranya.
Cara Daftar IMEI iPhone
Tahapan 1. Registrasi Pendaftaran IMEI
Yang pertama, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu secara online melalui halaman IMEI Registration milik Bea Cukai. Kamu dapat melakukannya secara mandiri. Tapi jika membelinya dari orang lain, mintalah penjual mengisi formulir karena yang mengetahui datanya.Proses registrasi bisa dilakukan lewat perangkat apa saja. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka halaman web IMEI Registration.
- Setelah itu langsung lengkapi formulir dimulai dari data diri. Tulis nomor penerbangan atau pelayaran, waktu kedatangan, jenis identitas dan nomornya, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP, serta email.
- Selanjutnya mengisi List Data yang merupakan identitas HP iPhone. Tulis IMEI HP tersebut.
- Kemudian untuk merk tulis iPhone.
- Tuliskan tipe HP, misalkan 15 Pro Max.
- Lalu pilih warna perangkat.
- Tentukan mata uang untuk beli ponsel tersebut beserta harganya.
- Tambah detail Device 2 jika ada lebih dari satu ponsel yang dibawa ke Indonesia. Perlu diingat, maksimal hanya bisa bawa dua HP.
- Kalau sudah, upload Surat Karantina jika ada.
- Tulis kode yang sesuai untuk konfirmasi.
- Apabila semua bagian pada formulir telah dilengkapi, klik tombol SEND.
Tahapan 2. Tunjukkan Bukti Registrasi Kepada Petugas
Cara daftar IMEI iPhone selanjutnya yaitu menunjukkan bukti registrasi kepada petugas. Setelah pendaftaran, kamu akan mendapatkan sebuah kode QR atau Registration ID. Simpan dan jangan sampai hilang.Selanjutnya datang ke kantor Bea Cukai dan tunjukkan kode QR kepada petugas untuk dipindai. Jika kamu registrasi di bandara, kode akan di-scan oleh petugas bandara. Setelah itu tunggu persetujuan pendaftaran IMEI.
Tahapan 3. Bayar Pajak Bea Cukai
Ternyata pendaftaran IMEI HP apa saja tidak dipungut biaya. Tapi kamu dikenai pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada tiga macam pajak, yaitu:- Pajak bea masuk: 10% dari nilai pabean.
- PPN: 11% dari nilai impor.
- PPh: 10% dari nilai impor jika punya NPWP, kalau tidak punya dikenai pajak 20%.
Misalkan kamu membeli iPhone 15 Pro Max dari luar negeri dengan harga USD1250. Karena lebih dari USD500, maka wajib membayar pajak. Semisal nilai kurs saat ini USD1=Rp15.000, pajak yang harus dibayar dan punya NPWP yaitu:
- Nilai pabean: USD1250-USD500=USD750 atau Rp11.250.000
- Pajak bea masuk: 10%×Rp11.250.000=Rp1.1250.000
- Nilai impor (pajak bea masuk+nilai pabean): Rp11.250.000+Rp1.1250.000=Rp12.375.000
- Pajak impor: 11%×Rp12.375.000=Rp1.361.250
- PPh: 10%×Rp12.375.000=Rp1.237.500
- Total pajak: Rp1.1250.000+Rp1.361.250+Rp1.237.500=Rp3.723.750
Demikianlah penjelasan cara daftar IMEI iPhone secara lengkap dan tarif pajak yang harus dibayarkan. Sebaiknya segera daftarkan IMEI ketika barang sampai di terminal kedatangan. Dengan begitu HP bisa menggunakan operator seluler Indonesia.
Post a Comment