2 Cara Kredit Mobil Bekas Konvensional dan Online
Table of Contents
Tata cara untuk kredit mobil bekas sebenarnya sama saja dengan yang baru. Yang mana, kamu mengajukan pembiayaan untuk kendaraan tersebut kepada bank atau perusahaan leasing. Lalu, bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi? Simak selengkapnya di sini.
Cara Kredit Mobil Bekas
Cara 1. Kredit Mobil Bekas Secara Konvensional
Apakah kamu baru pertama kali beli mobil? Masih bingung mengenai prosedur lengkapnya? Mungkin kredit mobil bekas secara konvensional bisa jadi solusi. Soalnya, dengan cara ini mendapatkan panduan langsung dari sales dealer.Yang perlu kamu lakukan yaitu datang langsung ke dealer dan memilih mobil bekas mana yang ingin dibeli. Selanjutnya, sales dealer biasanya memberikan rekomendasi bank atau leasing yang telah bekerja sama. Tanyakan mengenai produk kredit mobil dari masing-masing penyedia fasilitas pembiayaan tersebut.
Pastikan kamu mendapatkan informasi yang jelas tentang bunga tagihan, jangka waktu, dan besar cicilannya. Setelah itu, pilih bank atau leasing yang produknya sesuai dengan kondisi keuanganmu. Penuhi persyaratan berdasarkan ketentuan masing-masing bank.
Setelah itu, pihak bank atau leasing akan me-review kelayakanmu menerima kredit atau tidak. Jika memang disetujui, akan dilanjutkan dengan proses penandatanganan kontrak. Pihak bank atau leasing mengeluarkan pembiayaan sesuai dengan harga mobilmu.
Tapi yang perlu diingat, pembiayaan yang diberikan tidaklah penuh. Jika ada kekurangan, maka kamu bayarkan menjadi uang muka. Selanjutnya, bayarkan tagihan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Cara 2. Kredit Mobil Bekas Secara Online
Apakah kamu tidak sempat bolak-balik ke dealer? Ajukan saja kredit mobil bekas secara online. Kamu dapat mengirimkan aplikasi ini ke berbagai bank atau perusahaan pembiayaan. Contohnya yang menyediakan pembiayaan mobil bekas yaitu Adira Finance, CIMB Niaga Finance, Mandiri Utama Finance, Maybank Finance, BRI Finance, BSI OTO, dan lain-lain.Masing-masing pasti menyediakan formulir pengajuan kredit mobil bekas yang bisa diisi secara online. Berikut akan diberikan contohnya jika mengajukan ke Adira Finance:
- Buka website kredit mobil milik Adira Finance.
- Kamu bisa cek simulasi kredit mobil bekas terlebih dahulu.
- Klik Ajukan Kredit untuk mengisi formulir.
- Sekarang lengkapi formulir, mulai dari NIK, nama, nomor HP, email, dan domisili.
- Untuk jenis produk, pilih Mobil bekas.
- Kemudian tulis merek dan keterangan mobilnya.
- Centang reCAPTCHA dan klik Ajukan Kredit.
- Selanjutnya akan dihubungi oleh petugas Adira Finance atau kamu bisa langsung datang ke kantor cabang Adira Finance bersama penjamin/pasangan.
Syarat Kredit Mobil Bekas
Untuk mengajukan kredit mobil bekas, ada tiga kategori persyaratan yang penting diperhatikan, yakni syarat kendaraan, debitur, dan dokumen. Berikut rinciannya.1. Syarat Kendaraan
Karena yang mau dibeli mobil bekas, tentu ada persyaratan dan kriteria kendaraannya. Kamu bisa kredit jenis kendaraan apa saja, baik jeep, sedan, minibus, ataupun kendaraan niaga. Jenis-jenis tersebut tidak terbatas pada merek apa pun.Tapi yang perlu diperhatikan, usia mobil yang bisa dikredit yaitu maksimal 17 tahun untuk jeep, sedan, dan minibus, serta 10 tahun untuk kendaraan niaga. Di samping itu, surat-surat serta pajak mobil masih hidup.
2. Syarat Debitur
Lalu, apa syaratnya bagi debitur atau pihak peminjam? Berikut rinciannya:- WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Mengajukan kredit di usia 21—60 tahun.
- Memiliki tempat tinggal dengan status beragam, boleh rumah sendiri, pasangan, rumah dinas, atau kontrak.
- Punya pekerjaan atau jenis usaha yang tidak melanggar hukum.
3. Syarat Dokumen
Dalam proses pengajuan kredit mobil, pasti pihak bank atau leasing meminta berbagai dokumen darimu. Secara umum, berikut dokumen yang diminta:- KTP pemohon dan pasangan apabila sudah menikah.
- KK atau akta nikah.
- Bukti rekening listrik 6 bulan terakhir atau pembayaran PBB dua tahun terakhir.
- NPWP.
- Surat keterangan menempati rumah (untuk rumah dinas).
- Slip gaji 3 bulan terakhir.
- Bagi pemilik usaha, menyertakan SIUP, akta perusahaan, izin praktik, dan TDP.
Post a Comment