Cara KPR Rumah Bekas di Bank, Ada 5 Step
Table of Contents
Meskipun second, sebenarnya tetaplah tidak semurah itu. Tapi setidaknya harganya tidak semahal rumah baru dan masih dapat dinegosiasikan dengan penjual. KPR rumah bekas pun lebih cepat dan bisa langsung ditempati. Untuk tata caranya, simak penjelasan berikut ini.
Cara KPR Rumah Bekas
1. Dapatkan Harga Pasti dari Rumah Bekas
Pertama, kamu harus mencari informasi terkait rumah bekas yang hendak dibeli. Kamu bisa ambil beberapa perbandingan agar mendapatkan rumah sesuai impian. Lakukan survei langsung untuk mengetahui seluk beluk dari rumah tersebut.Selanjutnya, lakukan negosiasi dengan penjual untuk mendapatkan harga pasti. Pasalnya, kamu tidak bisa mengajukan KPR rumah bekas apabila harganya belum ditentukan. Biasanya pihak bank tidak memberikan pembiayaan secara penuh.
Contohnya bank hanya bisa memberikan KPR sebesar 70%. Dengan demikian yang 30% menjadi tanggunganmu dan biasanya dibayarkan sebagai Down Payment (DP). Jadi, sebelum mengajukan KPR lakukan negosiasi dengan benar bersama penjual rumah tersebut.
2. Memilih Bank dan Produk KPR
Cara KPR rumah bekas selanjutnya yaitu mencari bank beserta produk KPR-nya. Tentu banyak sekali bank yang menyediakan produk tersebut. Kamu bisa membuat perbandingan untuk memilih produk yang sesuai kemampuan finansial. Tujuannya yaitu agar tidak kesulitan saat membayar cicilan.Jika sudah mendapatkannya, segera ajukan KPR dengan datang langsung ke kantor cabang bank terdekat. Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa, yaitu:
- KK dan KTP.
- Slip gaji.
- NPWP.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir.
- Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani kedua pihak.
- Surat nikah.
- Surat keterangan kerja.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
3. Appraisal
Setelah mengajukan KPR, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan permohonanmu. Biasanya pihak bank mengunjungi rumah tersebut untuk menentukan harga rumah sesuai kelayakan. Setidaknya kamu harus menyiapkan dana cadangan untuk membayar biaya yang tidak ditanggung oleh bank.Misalkan saja pihak bank menaksir rumah bekas pilihanmu dengan harga Rp500 juta. Apabila bank memberikan pembiayaan maksimal 70%, maka yang diberikan sekitar Rp350 juta. Sedangkan sisanya, Rp150 juta kamu bayarkan sendiri kepada penjual. Selain itu masih ada biaya permohonan KPR.
4. Membuat Surat Perjanjian Kredit
Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dalam surat ini biasanya dijelaskan beberapa hal penting, seperti besar bunga, penalti, besar cicilan, dan DP. Pastikan untuk membacanya dengan teliti sebelum menandatangani SPK.Tapi jika kamu tidak paham sama sekali mengenai pengambilan KPR dan hal-hal terkait, disarankan meminta bantuan notaris. Dengan orang yang sudah ahli, bisa memahami isi SPK secara jelas. Pasalnya, ini berpengaruh penting dalam proses pembayaran cicilan nantinya.
5. Penandatanganan Akad
Langkah yang terakhir yaitu proses penandatanganan akad KPR rumah bekas. Proses ini kamu lakukan bersama penjual dan pihak bank di hadapan notaris. Setelah akad selesai, bank akan menyerahkan uang kepada penjual rumah.Selanjutnya notaris bertugas mengurus proses balik nama sertifikat rumah menjadi atas namamu. Sementara sertifikat rumah yang asli, IMB, dan PBB disimpan oleh pihak bank sebagai jaminan. Tugasmu menyelesaikan cicilan sesuai produk KPR yang dipilih hingga lunas.
Demikianlah tata cara KPR rumah bekas secara umum. Kamu bisa mengajukan KPR di bank mana saja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Ingatlah untuk meminta bantuan notaris sejak awal apabila kamu tidak paham mengenai proses pengajuan KPR.
Post a Comment